VIVAnews - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendesak agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rumah susun. Perda ini jawaban atas sulitnya pengurusan sertifikat tanah yang terpisah bagi pemilik rumah susun di Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena belum ada payung hukumnya.
“Saya akan berikan sosialisasi kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya perda ini,” ujar Djan Faridz dalam acara pemancangan tiang pertama pembangunan Gedung C Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Center Point, di Bekasi, Jumat 11 November 2011.
Djan menyatakan, sulitnya pengurusan sertifikat tanah di BPN hanya terjadi di daerah yang tingkat penjualan rumah susun masih rendah, sehingga pemda setempat belum membuat perda rumah susun. “Tapi, untuk daerah yang penjualannya pesat seperti Jakarta, sudah tidak ada kendala. Karena memang perdanya sudah ada,” katanya.
Djan berharap dengan adanya perda rumah susun, maka ke depan tidak ada lagi pemilik rumah susun yang sertifikat tanahnya belum terpecah dari sertifikat induk. “Kami akan terus mendorong agar perda itu segera dibuat terutama bagi daerah-daerah yang menjadi pasar strategis bagi rumah susun,” katanya.
Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Teddy Robinson, sendiri menyatakan, sebenarnya pengurusan sertifikat kepemilikan untuk dipecah dari sertifikat induk disebuah rumah susun tidak diperlukan adanya perda. “Cukup dengan undang-undang yang sudah ada, kan posisinya lebih tinggi dari perda. Tapi kalau ada permasalahan kita akan cari solusinya,” katanya.
Sementara itu terkait dengan adanya masalah dalam pemecahan sertifikat di Rusunami Center Point Bekasi, Teddy mengaku pihaknya akan berdialog dengan Kepala BPN setempat. "Kami akan cari tahu di mana kendalanya dan berharap ada solusi, dan target kami 2012 mendatang seluruh pemilik rumah susun di Center Point sudah memiliki sertifikat masing-masing,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar