Tampilkan postingan dengan label peraturan rusun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan rusun. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2011

PERDA RUMAH SUSUN

Menpera Imbau Daerah Bikin Perda Rumah Susun
VIVAnews - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendesak agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rumah susun. Perda ini jawaban atas sulitnya pengurusan sertifikat tanah yang terpisah bagi pemilik rumah susun di Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena belum ada payung hukumnya.
“Saya akan berikan sosialisasi kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya perda ini,” ujar Djan Faridz dalam acara pemancangan tiang pertama pembangunan Gedung C Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Center Point, di Bekasi, Jumat 11 November 2011.
Djan menyatakan, sulitnya pengurusan sertifikat tanah di BPN hanya terjadi di daerah yang tingkat penjualan rumah susun masih rendah, sehingga pemda setempat belum membuat perda rumah susun. “Tapi, untuk daerah yang penjualannya pesat seperti Jakarta, sudah tidak ada kendala. Karena memang perdanya sudah ada,” katanya.
Djan berharap dengan adanya perda rumah susun, maka ke depan tidak ada lagi pemilik rumah susun yang sertifikat tanahnya belum terpecah dari sertifikat induk. “Kami akan terus mendorong agar perda itu segera dibuat terutama bagi daerah-daerah yang menjadi pasar strategis bagi rumah susun,” katanya.
Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Teddy Robinson, sendiri menyatakan, sebenarnya pengurusan sertifikat kepemilikan untuk dipecah dari sertifikat induk disebuah rumah susun tidak diperlukan adanya perda. “Cukup dengan undang-undang yang sudah ada, kan posisinya lebih tinggi dari perda. Tapi kalau ada permasalahan kita akan cari solusinya,” katanya.
Sementara itu terkait dengan adanya masalah dalam pemecahan sertifikat di Rusunami Center Point Bekasi, Teddy mengaku pihaknya akan berdialog dengan Kepala BPN setempat. "Kami akan cari tahu di mana kendalanya dan berharap ada solusi, dan target kami 2012 mendatang seluruh pemilik rumah susun di Center Point sudah memiliki sertifikat masing-masing,” katanya.

Kamis, 17 November 2011

UU RUSUN BERATKAN PENGEMBANG

UU Rumah Susun dinilai turunkan minat pengembang

Bisnis Indonesia. JAKARTA: Pemerhati perumahan dan permukiman menilai adanya ketentuan dalam UU Rumah Susun terkait dengan kewajiban pengembang membangun 20% dari total luas lantai rusun komersial untuk rusun kelas menengah ke bawah akan menurunkan minat pengembang membangun rumah susun sejahtera milik (rusunami).


Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan karenanya perlu dibedakan aturan dan mekanisme antara kategori pengembang menengah dan pengembang mewah. "Pengembang mewah memang seharusnya diwajibkan membantu pengadaan rusunami untuk rakyat baik dengan tanah pemerintah atau tidak. Bisa juga dibuat aturan sebagai corporate social responsibility (CSR) pengembang properti," kata Ali,kemarin.

Dengan demikian, lanjutnya maka biaya pembangunan rusun tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah. Program ini pun seharusnya bisa menyentuh program peremajaan lingkungan kumuh tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurut Ali kewajiban membangun 20% perlu ada aturan lanjutan yang mengaturnya karena tidak dapat diberlakukan kepada semua pengembang apartemen. "Kewajiban progres 20% akan menyulitkan pendanaan untuk pengembang kecil dan perlu aturan yang lebih jelas karena tidak akan menyelesaikan percepatan pengadaan rusun murah," imbuhnya.

Chief Executive Officer PT Bakrie Swasakti Utama Agus J. Alwie mengatakan pihaknya menyangsikan percepatan pembangunan rusun di kawasan perkotaan akan terwujud dengan adanya kewajiban tersebut.

"Adanya ketentuan 20% pengembang rusun komersial untuk membangun rusun bagi kelas menengah bawah sebetulnya mirip dengan hunian berimbang yang diatur dalam UU Perumahandan Kawasan Permukiman (PKP) dan itu tidak jalan. Bagi kami yang terpenting adalah mekanisme pelaksanaannya," kata Agus kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Tepat sasaran
Menurut Agus pemerintah belum menemukan cara bagaimana mekanisme pelaksanaan agar kepemilikan rusun memang benar-benar tepat sasaran yakni bagi masyarakat menengah ke bawah. "Bisa saja nanti dalam pembangunan rusun bagi masyarakat menengah ke bawah di dalam kawasan rusun mewah, tetapi pada pelaksanaan mereka akan membeli 3-4 unit tidak dihuni tetapi untuk dijual kembali," imbuhnya. Agus menjelaskan kewajiban yang terkesan memaksakan kepada pengembang tersebut dapat saja tidak dilaksanakan pengembang dengan berbagai alasan untuk menghindari.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso menilai kewajiban pembangunan 20% untuk rusun masyarakat menengah ke bawah akan membebani pengembang yang membangun rusun komersial di daerah yang masih memiliki ketersediaan lahan cukup luas. "Seharusnya di dalam UU Rusun tidak disebutkan secara mendetail persentase yang harus disediakan pengembang karena akan membebani. Contohnya di Kalimantan atau Sumatra yang lahannya masih luas, tentu pengembang lebih memilih untuk membangun rumah tapak (landed house)," kata Setyo

Menurutnya dalam UU Rusun tersebut masih diperlukan bagaimana petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja DPR untuk RUU Rusun Mulyadi Mulyadi mengatakan bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban membangun 20% rusun bagi MBR dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun akan diberikan sanksi pidana atau denda senilai Rp20 miliar yang diserahkan kepada pemerintah. "UU Rusun ini sangat berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Mulyadi, beberapa waktu lalu.

Kamis, 03 November 2011

PERATURAN RUSUN

UU Rusun, Permudah Masyarakat Miliki Rusun

Koran Jakarta. Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (Rusun) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang Rusun (UU Rusun) lewat sidang paripurna pada 18 Oktober 2011. Undang-Undang ini merupakan produk hukum kedua di bidang perumahan yang dihasilkan dalam dua tahun terakhir, setelah sebelumnya disahkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

UU Rusun ini terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal yang diharapkan dapat mendorong pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Legislatif membutuhkan waktu panjang hingga tiga kali masa persidangan untuk menyelesaikan pembahasan 711 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

UU Rusun yang baru disahkan itu merupakan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, termasuk angka kekurangan (backlog) rumah yang terus meningkat. DPR dan pemerintah menjamin produk undang-undang hasil amandemen ini lebih komprehensif. 

Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan UU Rusun, Mulyadi, mengatakan pengesahan undang-undang itu telah melalui beberapa kali pembahasan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan, seperti para pakar dari perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, badan usaha milik negara, lembaga swadaya masyarakat, serta penjaringan aspirasi ke beberapa daerah dengan mengadakan focus group discussion. 

Poin penting dalam undang-undang ini adalah pembangunan apartemen komersial harus tetap mengedepankan pola hunian berimbang dengan membangun rumah susun menengah bawah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Mulyadi berharap aturan ini mampu mengatasi angka backlog perumahan yang sekarang diperkirakan mencapai 7,4 juta unit. Sementara kemampuan pasokan rumah hanya sekitar 200 ribu unit setiap tahun. Kepedulian terhadap pengadaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah terlihat dari adanya kewajiban pelaku pembangunan apartemen komersial untuk menyediakan rumah susun umum sedikitnya 20% dari total luas lantai apartemen komersial. Ketentuan yang tidak ada dalam undang-undang rumah susun sebelumnya. 

Hal lain, undang-undang mengatur soal tenggat waktu pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) paling lambat dalam jangka waktu satu tahun setelah unit rumah susun mulai terjual. Aturan itu menjamin penghuni untuk mengatur dan memutuskan berbagai kebutuhan mereka secara bersama-sama tanpa intervensi dari developer. Dan diatur pula mengenai hak suara penghuni dan pengembang. 

Di samping itu ada aturan yang memungkinkan pemanfaatan lahan milik negara atau daerah untuk pembangunan rumah susun umum atau rumah susun khusus. Undang-undang juga memberikan perlindungan terhadap konsumen rumah susun, antara lain pengaturan pada pemasaran, baik yang dilakukan sebelum maupun sesudah pembangunan. 

Terkait sanksi, Mulyadi menegaskan, pengembang yang melanggar ketentuan menyediakan sekurang-kurangnya 20% rumah susun umum dan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan menengah bawah akan dikenakan sanksi berat. Pengembang dapat dikenai denda paling banyak Rp 20 miliar atau dipidana penjara paling lama dua tahun. 

"Denda itu akan disalurkan lagi oleh pemerintah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus lainnya," tegasnya. 

Ketua Kelompok Kerja UU Rusun Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo mengatakan keberadaan UU Rusun akan melengkapi undang-undang lain di bidang perumahan yang sudah disahkan yakni Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua undang-undang ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh stakeholder perumahan dalam mengatasi ketersediaan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Perumahan adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan semakin bertambahnya penduduk, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas, maka pembangunan hunian vertikal mutlak dilakukan terutama di perkotaan," katanya. 

Menurut Sri Hartoyo, UU Rusun yang baru disahkan telah mengatur pula mengenai kemudahan serta bantuan yang dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pengembang yang dapat menikmati insentif kalau membangun rumah susun. 

Masyarakat dapat memperoleh kredit kepemilikan rumah susun dengan suku bunga yang rendah, jangka waktu kredit yang panjang, keringanan biaya sewa rumah susun, asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun, sertifikasi rumah susun, serta insentif perpajakan lainnya. 

Sementara pengembang dapat memperoleh insentif berupa fasilitas kredit konstruksi, pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, insentif perpajakan, serta bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 

Setelah disahkan, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat masih memiliki tugas berat untuk menyusun per aturan perundang-undangan yang meliputi 15 peraturan pemerintah dan enam peraturan menteri. Kehadiran peraturan pelaksana itu nantinya diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan perumahan rakyat.