Senin, 16 Januari 2012

RUMAH SUSUN INDONESIA

Okezone. JAKARTA - Rumah susun (rusun) di Indonesia sering menimbulkan polemik yang cukup menguras otak banyak pihak. Baik pemerintah, pengelola, maupun penghuni rumah susun sendiri. Mulai dari masalah bangunan, biaya administrasi, fasilitas hingga kemanannya.  Perihal fasilitas bersama di rumah susun juga telah diatur jauh-jauh hari dalam peraturan pemerintah (PP), yakni Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (PP No.4/1988). 

Dalam pasal tersebut dijelaskan definisi Nilai Perbandingan Proposional yakni, angka yang menunjukan perbandingan antara atuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pada dasarnya terdapat dua cara untuk  menghitung Nilai Perbandingan Proporsional tersebut, seperti yang dikutip dari laman Hukum Properti, Selasa (10/1/2012) berikut ini. 

1. Berdasarkan luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap jumlah luas bangunan.
2. Nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu penyelenggara pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

Penjelasan pada Pasal tersebut menyebutkan Nilai Perbandingan Proporsional dari satuan rumah susun yang dimaksud, dihitung pada saat penyelenggara pembangunan atau pengembang menghitung keseluruhan biaya pembangunan.  Harga masing-masing satuan susun rumah susun terhadap harga bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama pada saat perhitungan keseluruhan biaya pembangunan digunakan sebagai dasar perhitungan Nilai Perbandingan Proposional. 

Nilai Perbandingan Proposional tersebut dipakai sebagai dasar untuk mengadakan pemisahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, dan juga sebagai dasar untuk menentukan hak dan kewajiban terhadap pemilikan dan pengelolaaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.