Tampilkan postingan dengan label rusunami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rusunami. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Desember 2011

KEMENPERA MENGKAJI KEMBALI HARGA RUSUN

Bentuk Tim Kecil, Tunggu REI - Apersi

Jawa Pos. JAKARTA - Pihak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) masih menunggu usulan perubahan harga baru rumah susun sederhana milik (rusunami) dari pengembang. Sementara harga baru itu ditargetkan keluar pada Januari 2012. 

"Hingga saat ini, REI (Real Estate Indonesia) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) belum mengusulkan kenaikan harga rusunami," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz di Jakarta, Senin (26/12). 

Dia mengaku sudah membuat tim kecil terkait perubahan harga rusunami yang saat ini telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 144 juta. "Kami masih nunggu usulan dari REI dan Apersi, karena hingga saat ini mereka belum mengajukan usulan ke kementerian," ujarnya. 

Djan mengungkapkan, pihaknya akan menerima usulan kenaikan harga rusunami dari pengembang dengan syarat ada transparansi dan menggunakan indeks regional yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. 

"Jika mereka sudah mengajukan usulan kenaikan rusunami tersebut, kami akan membuat lagi tim pengkajian. Kami menganggap harga Rp 144 juta masih oke karena belum ada usulan dari pengembang. Tinggal nanti mencari alasan kenapa pengembang tidak membangun rusunami hingga mati suri selama empat tahun," tuturnya. 

Menurut Djan, usulan kenaikan harga rusunami dari pengembang setelah dikaji oleh Kemenpera akan diserahkan ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) karena terkait dengan ketentuan pembebasan PPN.

Rabu, 23 November 2011

HARGA RUSUN NAIK

Harga Rusunami akan Naik 20% 
Detik.com - Bekasi - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan akan ada kenaikan harga rumah susun sederhana milik (Rusunami) setidaknya 20%. Kenaikan ini menyesuaikan besaran inflasi yang terjadi setiap tahun. Selama ini harga Rusunami yang bisa disubsidi pemerintah adalah dengan harga maksimal Rp 144 juta per unit, harga Rusunami di bawah Rp 144 juta akan dibebaskan dari PPN.

Djan menganalogikan perubahan harga Rusunami ini dengan harga kebutuhan pokok seperti beras empat tahun lalu dengan harga beras saat ini sudah jauh berbeda. Sehingga sudah sepantasnya pemerintah akan mengkaji ulang harga Rusunami. "Untuk harga Rusunami akan dikaji ulang oleh pemerintah karena itu sedang dihitung, idealnya kalau inflasi 5% (per tahun) akan ada kenaikan harga 20%," kata Djan di sela-sela acara ground breaking apartemen Centerpoint di Bekasi, Jumat (11/11/2011)

Meskipun akan melakukan penyesuaian harga Rusunami. Pemerintah, lanjut Djan, memiliki alternatif lain bila kenaikan Rusunami itu tidak tinggi. Yaitu pemerintah akan memberikan subsidi PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) misalnya penambahan lift barang.  "Kita juga mengkaji penghasilan para pengguna Rusunami. Untuk soal perizinan Rusunami tidak akan dipungut. Jadi mungkin pemasukan pemda akan berkurang, tapi kita masih mengkaji lagi biasanya harga inflasi ini berbanding lurus dengan kebutuhan pokok, tetapi berbeda dengan bahan bangunan," katanya.

Sebelumnya Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan evaluasi harga Rusunami bertujuan agar para pengembang tertarik membangun Rusunami namun tak mengurangi daya beli konsumen. Setidaknya beberapa hal sedang dievaluasi seperti masalah batas maksimal harga jual, uang muka, perizinan, dan regulasi.

Menurutnya saat ini Rusunami dengan harga maksimal Rp 144 juta, konsumen mendapat keringanan dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengembang hanya dikenakan pajak PPh final sebesar 1% jika menjual rusunami di segmen ini. Namun ia mengakui Real Estate Indonesia (REI) telah lama mengusulkan kenaikan batas tersebut menjadi Rp 180-200 juta per unit Rusunami.

Dikatakannya untuk tetap menjaga daya beli konsumen MBR maka masalah subsidi bunga pembiayaan tetap menjadi perhatian pemerintah diantaranya dengan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Saat ini juga banyak program bantuan uang muka KPR seperti untuk PNS termasuk anggota Jamsostek.

Sementara di tataran pengembang sesuai UU Rusun, akan ada alokasi subsidi bunga kredit untuk modal pembangunan atau konstruksi. Selain itu pembangunan Rusunami di lahan-lahan pemerintah daerah diharapkan bisa menekan biaya harga jual. Sesuai dengan target menteri perumahan rakyat hingga 2014 akan dibangun 1.000 tower Rusunami. Menurutnya sampai sekarang ini sudah terdaftar ada 700 tower sejak 2006 termasuk 300 tower yang sudah serah terima dan konstruksi.

RUSUN POTRET KOTA PADAT BERKEMBANG

Hunian Vertikal, Jalan Keluar "Remajakan" Kawasan Padat

JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah padat penduduk seperti Tambora, Tanah Tinggi serta Bidara Cina yang kerap terkena banjir seharusnya bisa diremajakan. Peremajaan kawasan padat penduduk atau compact city ini bisa dilakukan dengan mengaturnya menjadi hunian-hunian vertikal. "Sebagai pilot proyek bisa dimulai di Tambora dan Tanah Tinggi yang padat penduduk, dan Bidara Cina yang kerap banjir," kata pengamat properti hijau, Nirwono Joga, di Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Dengan membangun hunian vertikal di daerah padat ini, lanjut Nirwono, maka akan ada perbaikan lingkungan. Pada saat yang bersamaan, lahan-lahan yang tadinya padat mulai menyediakan ruang-ruang hijau. "Kemudian bisa dilengkapi sarana pendidikan, pasar, dan fasilitas lainnya," jelasnya.
Kemungkinan hunian vertikal sebagai solusi untuk permukiman bagi masyarakat menengah ke bawah, Nirwono menyatakan sepakat. Menurutnya, hunian vertikal adalah solusi paling ideal. "Masalah perumahan kelas menengah ke bawah adalah keterbatasan lahan dan dana. Sehingga yang terjadi, semua dibangun penuh dengan perkerasan. Kalau dilihat dari foto udara, nyaris tidak ada yang menyisakan ruang hijau," jelasnya.
"Bayangkan, bila semua dipenuhi dengan perkerasan, ketika hujan tiba, air akan mengalir ke mana? Karena tidak ada area peresapannya," imbuh Nirwono.
Namun, usulan hunian vertikal, dipandang sulit diterima oleh masyarakat. Banyak masyarakat seolah tidak terbiasa tinggal dalan hunian vertikal, sehingga konsep ini kurang bisa diterima. Inilah satu kelemahannya sehingga pemerintah perlu melakukan edukasi budaya supaya warganya mau tinggal dalam hunian vertikal demi alasan daerah peresapan dan ruang terbuka hijau. "Dengan edukasi kepada masyarakat, maka cara pikirnya akan berubah," jelasnya.

RUSUNAMI UNTUK EKONOMI KELAS BAWAH

Rusunami untuk Kelas Bawah Bisa Diwujudkan
BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa diwujudkan. Asalkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan mau menjalin kerja sama dengan pengembang.
Hal itu dikatakan Jenal A Wiarta, Direktur PT Griya Telaga Mas, pengembang Batakan Heights, Minggu (13/11/2011) malam. Batakan Heights adalah rusunami pertama di Balikpapan, juga di Kalimantan Timur, yang akhir tahun ini mulai dibangun. Rusunami tersebut untuk kalangan menengah ke atas.
Rusunami, menurut dia, bisa juga dibangun untuk kalangan menengah ke bawah, dan kualitas baik. Namun untuk itu harus ada kerjasama banyak pihak. Misalnya Pemkot membantu tanah, sementara stimulan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari pemerintah pusat.
Selain itu, Jamsostek, misalnya, membantu dalam pembiayaan uang muka, dan perbankan melalui skema kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Secara teknis, developer membangun rusunami dengan lebih efisien," kata Jenal yang juga Kepala Seksi Perumahan Asosasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur ini.
Harga rusunami pun bisa lebih murah dari perumahan. "Masalahnya hanya tinggal apakah masyarakat mau mencoba adaptasi tinggal di hunian vertikal. Tapi, ketika dihadapkan pada situasi bahwa hanya rusunami yang bisa terjangkau untuk dibeli, lambat laun rusunami akan direspons," ujar Jenal.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan Heri Misnoto mengatakan, rusunami memang idealnya menjadi pilihan hunian bagi warga Balikpapan menengah ke bawah. Selain harga terjangkau, rusunami lebih hemat lahan.

Kamis, 17 November 2011

UU RUSUN BERATKAN PENGEMBANG

UU Rumah Susun dinilai turunkan minat pengembang

Bisnis Indonesia. JAKARTA: Pemerhati perumahan dan permukiman menilai adanya ketentuan dalam UU Rumah Susun terkait dengan kewajiban pengembang membangun 20% dari total luas lantai rusun komersial untuk rusun kelas menengah ke bawah akan menurunkan minat pengembang membangun rumah susun sejahtera milik (rusunami).


Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan karenanya perlu dibedakan aturan dan mekanisme antara kategori pengembang menengah dan pengembang mewah. "Pengembang mewah memang seharusnya diwajibkan membantu pengadaan rusunami untuk rakyat baik dengan tanah pemerintah atau tidak. Bisa juga dibuat aturan sebagai corporate social responsibility (CSR) pengembang properti," kata Ali,kemarin.

Dengan demikian, lanjutnya maka biaya pembangunan rusun tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah. Program ini pun seharusnya bisa menyentuh program peremajaan lingkungan kumuh tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurut Ali kewajiban membangun 20% perlu ada aturan lanjutan yang mengaturnya karena tidak dapat diberlakukan kepada semua pengembang apartemen. "Kewajiban progres 20% akan menyulitkan pendanaan untuk pengembang kecil dan perlu aturan yang lebih jelas karena tidak akan menyelesaikan percepatan pengadaan rusun murah," imbuhnya.

Chief Executive Officer PT Bakrie Swasakti Utama Agus J. Alwie mengatakan pihaknya menyangsikan percepatan pembangunan rusun di kawasan perkotaan akan terwujud dengan adanya kewajiban tersebut.

"Adanya ketentuan 20% pengembang rusun komersial untuk membangun rusun bagi kelas menengah bawah sebetulnya mirip dengan hunian berimbang yang diatur dalam UU Perumahandan Kawasan Permukiman (PKP) dan itu tidak jalan. Bagi kami yang terpenting adalah mekanisme pelaksanaannya," kata Agus kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Tepat sasaran
Menurut Agus pemerintah belum menemukan cara bagaimana mekanisme pelaksanaan agar kepemilikan rusun memang benar-benar tepat sasaran yakni bagi masyarakat menengah ke bawah. "Bisa saja nanti dalam pembangunan rusun bagi masyarakat menengah ke bawah di dalam kawasan rusun mewah, tetapi pada pelaksanaan mereka akan membeli 3-4 unit tidak dihuni tetapi untuk dijual kembali," imbuhnya. Agus menjelaskan kewajiban yang terkesan memaksakan kepada pengembang tersebut dapat saja tidak dilaksanakan pengembang dengan berbagai alasan untuk menghindari.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso menilai kewajiban pembangunan 20% untuk rusun masyarakat menengah ke bawah akan membebani pengembang yang membangun rusun komersial di daerah yang masih memiliki ketersediaan lahan cukup luas. "Seharusnya di dalam UU Rusun tidak disebutkan secara mendetail persentase yang harus disediakan pengembang karena akan membebani. Contohnya di Kalimantan atau Sumatra yang lahannya masih luas, tentu pengembang lebih memilih untuk membangun rumah tapak (landed house)," kata Setyo

Menurutnya dalam UU Rusun tersebut masih diperlukan bagaimana petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja DPR untuk RUU Rusun Mulyadi Mulyadi mengatakan bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban membangun 20% rusun bagi MBR dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun akan diberikan sanksi pidana atau denda senilai Rp20 miliar yang diserahkan kepada pemerintah. "UU Rusun ini sangat berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Mulyadi, beberapa waktu lalu.

Kamis, 03 November 2011

RUSUNAMI BUKAN PROYEK BESAR


Pengembang Jangan Hanya Memburu Keuntungan
dok/KORAN JAKARTA

Sejak didengungkan pemerintah pada 2006 lalu, pembangunan Rusunami sepi peminat seperti diandaikan lesu darah. Mengapa? Benarkah karena program Rusunami proyek tak menguntungkan bagi pengembang? Apapun, faktanya, sejumlah pengembang di dalam negeri memang kurang tertarik mengembangkan rusunami karena marjin yang diperoleh terbilang kecil.
 

Keuntungan yang diperoleh pengembang dari penjualan unit rusunami konon hanya berkisar 10 persen, hal itu yang mendasari mengapa pengembang lebih tertarik membangun apartemen kelas menengah ke atas yang keuntungannya bisa mencapai 15 hingga 50 persen dari harga jual per unit apartemen. 

Harga yang relatif murah itu menyebabkan pengembang kerap berpikir ulang mengenai keuntungan yang diperoleh, terlebih dengan adanya kewajiban pengembang untuk menyediakan sarana pendukung di unit rusunami yang dibangun.

Bahkan tak jarang sejumlah pengembang yang membangun rusunami menerapkan strategi menaikkan harga jual dari yang ditetapkan maksimal mencapai 140-an juta Rupiah. Hal itu dilakukan agar menutup sedikit keuntungan yang diperoleh pengembang, terlebih agar menutupi harga tanah dan sebagian besar harga bahan bangunan yang mulai naik.

Eddy Ganefo, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia (Apersi) mengatakan sejumlah pengembang yang tergabung dalam Apersi hingga akhir 2011 ini masih akan membangun rusunami di Balikpapan, seharga 200 juta-an rupiah. 

Menurut Eddy, pihaknya berharap agar evaluasi yang akan dilakukan Kemenpera yang nantinya termaktub dalam RUU Rusun dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Termasuk evaluasi mengenai harga satuan unit (rusunami) agar dapat manarik minat perusahaan pengembang properti, begitu juga dengan konsumen. 

"Selama ini persepsi terhadap setiap kebijakan pemerintah oleh banyak pihak selalu berbeda, oleh karena itu perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya khususnya dengan pengembang,"kata Eddy. 

Sementara, Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama Perum Perumnas mengatakan perlu adanya strategi terpadu antara pemerintah daerah, Kementerian Perumahan Rakyat, pengembang dan perbankan guna menyediakan rusunami atau rumah murah dan terjangkau oleh masyarakat menengah bawah.

Beberapa langkah strategi terpadu untuk penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dijelaskan Himawan dimulai dengan menerapkan strategi yang terintegrasi mengenai konsep hunian yang terjangkau.

"Inisiatif dan kebijakan pemerintah dari aspek supply dan demand. Seperti menentukan jumlah kelompok sasaran, mengatur tipe rumah dan harga jual,"kata Himawan. 

Selain itu disebutkan Himawan adanya program subsidi dan insentif untuk program rumah murah seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan public service obligation (PSO). 

"Pemerintah juga harus menyediakan stimulus infrastruktur. Selain itu peran pemda dalam menyediakan lahan untuk program pembangunan rumah murah,"tambah Himawan. 

Himawan menilai pemda mempunyai peran strategis dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah murah bagi warganya. Sementara peran perbankan dijelaskan Himawan yaitu menyediakan FLPP, penyampaian subsidi kepada Kemenpera serta menyediakan kredit konstruksi.

"Peran pengembang yaitu membangun perumahan yang layak dan terjangkau, memfasilitasi subsidi bagi konsumen. Bagi Perumnas, kata Himawan melalui penugasan pemerintah, Perumnas bertanggung jawab untuk melaksanakan PSO,"jelas Himawan.

RUSUN CEGAH WARGA KEBANJIRAN

Warga Rawan Banjir Harus Direlokasi

KORAN JAKARTA
Cuaca Ekstrem l Pemprov Diminta Bangun Rusun
Konsep pembangunan rumah susun harus direncanakan dalam anggaran tahun 2012. Perubahan fungsi lahan yang menjadi langganan banjir harus segera dilakukan.
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI merelokasi warga yang tinggal di daerah langganan banjir. Pembangunan rumah susun dinilai merupakan langkah yang efektif untuk mengatasi masalah itu, namun lokasinya tidak boleh jauh dari daerah itu.

"Konsep pembangunan rumah susun harus direncanakan dalam anggaran tahun 2012. Perubahan fungsi lahan yang menjadi langganan banjir harus segera dilakukan. Lokasi pembangunan rumah susun harus dekat dengan lokasi warga yang direlokasi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, Rabu ( 2/11).

Konsep pembangunan rumah susun, kata dia, bukan seperti konsep pembangunan Rusun Marunda yang jaraknya cukup jauh dari lokasi warga yang terkena relokasi. Konsep yang ideal ialah membangun rumah susun yang berdekatan dengan lokasi banjir.
Pemprov sebaiknya membeli lahan lokasi banjir itu, kemudian menjadikannya daerah resapan atau ruang terbuka hijau (RTH). Selanjutnya, Pemprov membangun rusun yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut.

Ferial meyakini warga yang bertempat tinggal di lokasi yang sering banjir akan menerima solusi tersebut. Pasalnya, aktivitas warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun menjadi tidak terganggu. 

Setelah rusun dibangun, kata dia, Pemprov juga harus selektif dalam menentukan warga yang tinggal di rusun tersebut. Rusun itu hanya boleh ditinggali oleh warga yang terkena relokasi dan telah memiliki KTP DKI.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Tarjuki mengatakan sebanyak 62 lokasi di Jakarta sampai sekarang masih rawan banjir saat memasuki musim hujan. Ke-62 titik rawan banjir tersebut masih mungkin mengalami nasib seperti musibah banjir 2007 silam.

"Banjir masih bisa terjadi apabila intensitas curah hujan di wilayah Jabodetabek sangat tinggi dan terjadinya pasang air laut," ungkapnya. Ia menambahkan lokasi itu di antaranya Bidara Cina, Kampung Melayu, Kalibata, Pengadegan, dan Kramat Jati.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengembalikan fungsi kawasan Pondok Labu menjadi RTH.


Naik Lagi

Genangan air di RT 05, Kampung Pulo, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, yang pada Selasa sore (1/11) sempat surut, pada Rabu (2/11) kembali bertambah. Kiriman air dari hulu Kali Krukut merupakan penyebab meningkatnya debit genangan yang sudah beberapa hari belakangan menggenangi kawasan tersebut.

"Hujan di sini tidak terlalu deras. Tapi tiba-tiba sejak pukul 10.30 WIB, tinggi genangan naik sampai 20 sentimeter hingga menjadi setinggi 60 sentimeter," kata Lurah Pondok Labu Syafri Djani. Akibatnya, tambah dia, sebagian warga kembali mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Kepala Penjaga Bendung Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Andi Sudirman mengatakan, saat ini, Rabu siang, situasi di Bendung Kantulampa normal dengan ketinggian 30 sentimeter. Namun, cuaca di wilayah Bogor dan Puncak sudah mendung. "Kemungkinan jika turun hujan, akan ada kenaikan air," kata dia.

Secara terpisah, ratusan warga yang bermukim di RW 04, Pinangranti, Makasar, Jakarta Timur, yang daerahnya menjadi langganan banjir mendesak Pemprov segera melakukan normalisasi dan membuat turap di Kali Cipinang yang mengalir di permukiman warga. 

Menanggapi hal itu, Fauzi Bowo mengatakan apa yang menjadi keinginan warga akan disampaikannya ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membebaskan lahan. Sebab, normalisasi tidak terlepas dari pembebasan lahan. Masalahnya, pembebasan lahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat mengingat aliran Kali Cipinang dikelola pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI.

RUSUNAMI JAKARTA


Sektor Properti | Pengembang, Pemda dan Konsumen Bersinergi
Seribu Menara Rusunami Dikebut
DOK/KORAN JAKARTA

Dibawah kendali menteri yang baru, program penyediaan Rusunami dikebut dengan target tuntas akhir tahun ini. Untuk meralisasikan target ini, Kemenpera menggandeng beberapa pengembang swasta dan Pemda. 

Program pembangunan seribu menara rumah susun sederhana milik (Rusunami) mulai mendapat perhatian khusus. Penyelesaiannya akan dituntaskan tahun ini juga. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), memastikan segera menggenapi jumlah tersebut. Pemerintah berkomitmen menggandeng mitra strategis, yakni pengembang swasta dan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dengan membidik konsumen pekerja yang berpenghasilan 2,5 juta rupiah hingga 4,5 juta rupiah per bulan, lokasi pembangunan Rusunami yang harga termurahnya dipatok dalam kisaran 90-an juta rupiah itu, akan diprioritaskan di wilayah perkotaan seperti Jakarta. 

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz beralasan, prioritas pembangunan rusunami akan diprioritaskan di wilayah perkotaan karena untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas. "Selain itu, kami ingin agar masyarakat mendapat hunian yang layak. Rusunami di tengah kota ini juga disasarkan bagi masyarakat yang tinggal di bantaran pinggir kali," papas Djan, di Jakarta, belum lama ini. 

Djan mengatakan, pemerintah juga akan berupaya agar Rusunami yang dibangun bisa menempati lahan dekat dengan kawasan industrialisasi dan perkantoran. Ini untuk memudahkan sejumlah pekerja agar tidak perlu lagi mengandalkan kendaraan menuju tempat bekerja. 

"Kemacetan ini kan persoalan yang akut. Bila Rusunami dibangun berdekatan dengan tempat bekerja tentunya akan mengurangi beban lalu lintas, karena pekerja tak perlu jauh dan repot menggunakan kendaraan yang dapat menambah beban trafik. Ini juga dapat membantu pemda setempat,"kata Djan. 

Lebih jauh Djan menjelaskan sejak kali pertama proyek rusunami bergulir dicanangkan di Pulogebang, Jakarta Timur pada 2007 lalu, sejumlah pihak banyak yang menyangsikan program ini. Menurut Djan sejumlah kendala yang dihadapi dalam persoalan rusun ini adalah terkait dengan birokrasi, yang mengakibatkan rencana sejumlah pembangunan rumah susun bersubsidi tertunda. Bahkan dikatakan Djan sejumlah proyek rusunami yang telah selesai dibangunpun banyak yang terbengkalai akibat belum serah terima. 

"Rusun yang di Marunda yang diperuntukkan bagi kalangan pekerja non formal terbengkalai bukan karena ditinggalkan atau tidak ada yang mau menghuni. Tetapi karena belum diserah terimakan, hal ini karena lambannya proses perizinan dan koordinasi yang buruk antara pemerintah daerah, pengembang maupun pemerintah pusat,"jelas Djan.


Realisasi Lamban


Pangihutan Marpaung, Deputi Perumahan Formal Kemenpera mengakui, sedikit pengembang yang tertarik pada proyek ini membuat pembangunan rusunami lamban. Menurut Pangihutan hingga saat ini realisasi pembangunan proyek rusunami baru mencapai 279 menara di Jabodetabek dan 77 menara di luar Jabodetabek. 

"Optimalisasinya masih menunggu regulasi yang baru, termasuk mengenai harga jual apakah 180 juta atau 200 juta Rupiah. Kami berharap target 1.000 menara rusunami bisa selesai 2014," kata Pangihutan. 

Pangihutan menambahkan agar menarik lebih banyak pengembang, pemerintah sedang menggodok insentif sebesar 6 juta rupiah per unit. Selain itu, pemerintah juga berencana merevisi harga rusunami dan suku bunga kredit konstruksi di bawah 10 persen per tahun.

Di pihak lain pembangunan rumah sejahtera susun bersubsidi yang mulai digarap salah satunya adalah Delta Cakung Apartemen di Cakung, Jakarta Timur. Delta Cakung Apartemen dibangun oleh pengembang PT Delta Pinang Mas. 

Apartemen Delta Cakung terdiri atas dua menara kembar setinggi enam lantai, dibangun pada areal seluas 1,09 hektar, dengan jumlah hunian mencapai 520 unit, serta harga jual masing-masing 105 juta Rupiah per unit untuk tipe 21 meter persegi sampai 135 juta Rupiah per unit untuk tipe 32 meter persegi.

Endang Kawijaya, Direktur Utama PT Delta Pinang Mas menuturkan kendala utama dalam pembangunan rumah susun adalah perizinan. Biaya dan proses perizinan rumah susun cenderung lamban, yakni mencapai satu tahun. Pihaknya berharap ada perlakuan khusus dalam proses perizinan agar lebih cepat, lebih pasti, dan lebih murah

PERATURAN RUSUN

UU Rusun, Permudah Masyarakat Miliki Rusun

Koran Jakarta. Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (Rusun) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang Rusun (UU Rusun) lewat sidang paripurna pada 18 Oktober 2011. Undang-Undang ini merupakan produk hukum kedua di bidang perumahan yang dihasilkan dalam dua tahun terakhir, setelah sebelumnya disahkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

UU Rusun ini terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal yang diharapkan dapat mendorong pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Legislatif membutuhkan waktu panjang hingga tiga kali masa persidangan untuk menyelesaikan pembahasan 711 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

UU Rusun yang baru disahkan itu merupakan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, termasuk angka kekurangan (backlog) rumah yang terus meningkat. DPR dan pemerintah menjamin produk undang-undang hasil amandemen ini lebih komprehensif. 

Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan UU Rusun, Mulyadi, mengatakan pengesahan undang-undang itu telah melalui beberapa kali pembahasan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan, seperti para pakar dari perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, badan usaha milik negara, lembaga swadaya masyarakat, serta penjaringan aspirasi ke beberapa daerah dengan mengadakan focus group discussion. 

Poin penting dalam undang-undang ini adalah pembangunan apartemen komersial harus tetap mengedepankan pola hunian berimbang dengan membangun rumah susun menengah bawah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Mulyadi berharap aturan ini mampu mengatasi angka backlog perumahan yang sekarang diperkirakan mencapai 7,4 juta unit. Sementara kemampuan pasokan rumah hanya sekitar 200 ribu unit setiap tahun. Kepedulian terhadap pengadaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah terlihat dari adanya kewajiban pelaku pembangunan apartemen komersial untuk menyediakan rumah susun umum sedikitnya 20% dari total luas lantai apartemen komersial. Ketentuan yang tidak ada dalam undang-undang rumah susun sebelumnya. 

Hal lain, undang-undang mengatur soal tenggat waktu pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) paling lambat dalam jangka waktu satu tahun setelah unit rumah susun mulai terjual. Aturan itu menjamin penghuni untuk mengatur dan memutuskan berbagai kebutuhan mereka secara bersama-sama tanpa intervensi dari developer. Dan diatur pula mengenai hak suara penghuni dan pengembang. 

Di samping itu ada aturan yang memungkinkan pemanfaatan lahan milik negara atau daerah untuk pembangunan rumah susun umum atau rumah susun khusus. Undang-undang juga memberikan perlindungan terhadap konsumen rumah susun, antara lain pengaturan pada pemasaran, baik yang dilakukan sebelum maupun sesudah pembangunan. 

Terkait sanksi, Mulyadi menegaskan, pengembang yang melanggar ketentuan menyediakan sekurang-kurangnya 20% rumah susun umum dan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan menengah bawah akan dikenakan sanksi berat. Pengembang dapat dikenai denda paling banyak Rp 20 miliar atau dipidana penjara paling lama dua tahun. 

"Denda itu akan disalurkan lagi oleh pemerintah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus lainnya," tegasnya. 

Ketua Kelompok Kerja UU Rusun Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo mengatakan keberadaan UU Rusun akan melengkapi undang-undang lain di bidang perumahan yang sudah disahkan yakni Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua undang-undang ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh stakeholder perumahan dalam mengatasi ketersediaan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Perumahan adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan semakin bertambahnya penduduk, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas, maka pembangunan hunian vertikal mutlak dilakukan terutama di perkotaan," katanya. 

Menurut Sri Hartoyo, UU Rusun yang baru disahkan telah mengatur pula mengenai kemudahan serta bantuan yang dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pengembang yang dapat menikmati insentif kalau membangun rumah susun. 

Masyarakat dapat memperoleh kredit kepemilikan rumah susun dengan suku bunga yang rendah, jangka waktu kredit yang panjang, keringanan biaya sewa rumah susun, asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun, sertifikasi rumah susun, serta insentif perpajakan lainnya. 

Sementara pengembang dapat memperoleh insentif berupa fasilitas kredit konstruksi, pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, insentif perpajakan, serta bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 

Setelah disahkan, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat masih memiliki tugas berat untuk menyusun per aturan perundang-undangan yang meliputi 15 peraturan pemerintah dan enam peraturan menteri. Kehadiran peraturan pelaksana itu nantinya diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan perumahan rakyat.