Tampilkan postingan dengan label rusun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rusun. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Januari 2012

RUMAH SUSUN INDONESIA

Okezone. JAKARTA - Rumah susun (rusun) di Indonesia sering menimbulkan polemik yang cukup menguras otak banyak pihak. Baik pemerintah, pengelola, maupun penghuni rumah susun sendiri. Mulai dari masalah bangunan, biaya administrasi, fasilitas hingga kemanannya.  Perihal fasilitas bersama di rumah susun juga telah diatur jauh-jauh hari dalam peraturan pemerintah (PP), yakni Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (PP No.4/1988). 

Dalam pasal tersebut dijelaskan definisi Nilai Perbandingan Proposional yakni, angka yang menunjukan perbandingan antara atuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pada dasarnya terdapat dua cara untuk  menghitung Nilai Perbandingan Proporsional tersebut, seperti yang dikutip dari laman Hukum Properti, Selasa (10/1/2012) berikut ini. 

1. Berdasarkan luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap jumlah luas bangunan.
2. Nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu penyelenggara pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

Penjelasan pada Pasal tersebut menyebutkan Nilai Perbandingan Proporsional dari satuan rumah susun yang dimaksud, dihitung pada saat penyelenggara pembangunan atau pengembang menghitung keseluruhan biaya pembangunan.  Harga masing-masing satuan susun rumah susun terhadap harga bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama pada saat perhitungan keseluruhan biaya pembangunan digunakan sebagai dasar perhitungan Nilai Perbandingan Proposional. 

Nilai Perbandingan Proposional tersebut dipakai sebagai dasar untuk mengadakan pemisahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, dan juga sebagai dasar untuk menentukan hak dan kewajiban terhadap pemilikan dan pengelolaaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Minggu, 04 Desember 2011

PEMBANGUNAN RUSUNAWA CILIWUNG

Foto oleh gambrumah.blogspot.com
Rusunawa Warga Bantaran Ciliwung Dibangun Awal 2012

Jawa Pos. JAKARTA - Pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) di kawasan bantaran Kali Ciliwung, direncanakan dilakukan pada awal 2012 mendatang. Dalam pembangunan ini, Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Menpera Djan Faridz mengungkapkan, dirinya mendapat tugas khusus dari SBY untuk menyelesaikan masalah perumahan yang cukup padat di sepanjang Kali Ciliwung. "Apalagi masalah perumahan yang cukup padat dan permukiman liar di sekitar Kali Ciliwung telah terjadi sejak lama sehingga memerlukan penanganan khusus dari pemerintah," kata Djan Faridz dalam keterangan persnya, Kamis (1/12).

Masalah kawasan Kali Ciliwung juga terungkap dalam rapat koordinasi dengan Wakil Presiden Boediono. Untuk itu, dilakukan pula kajian mengenai program pembangunan Rusunawa bagi masyarakat di bantaran Ciliwung. "Meskipun banyak penduduk yang menempati tanah liar (bantaran Kali Ciliwung), namun mereka dianggap legal oleh pemerintah kota setempat karena membayar PBB, tagihan listrik dan telepon, memiliki RT dan RW bahkan kelurahan," tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menpera berharap adanya kerjasama dan partisipasi aktif warga bantaran Ciliwung untuk menyukseskan program perumahan di daerah tersebut. Selain itu, Kemenpera juga akan bersinergi dengan Kementerian PU dan Pemda DKI Jakarta

Sumber: Jawa pos

Rabu, 30 November 2011

RUSUN BAGI WARGA CILIWUNG

75 Blok Rusun Tampung 30 Ribu Warga Ciliwung
JAKARTA (Pos Kota) – Sebanyak 30 ribu warga saat ini ditengarai tinggal di bantaran Kali Ciliwung. DPRD DKI Jakarta setuju warga tersebut dilokalisir. Diperlukan sekitar 75 blok Rumah Susun (Rusun) untuk menampung warga tersebut. “Dewan setuju warga di bantaran kali tersebut dipindahkan. Tapi mereka harus ditampung di rumah susun (Rusun). Bila satu keluarga  terdiri minimal empat orang maka menampung 30 ribu warga tersebut hanya membutuhkan 75 Blok Rusun. Tidak terlalu banyak,”kata Inggard Joshua, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Menurut Inggard,  rusun untuk menampung warga tersebut harus berada tidak jauh dari aktifitas warga setempat. “Lokasinya jangan terlalu jauh. Kalau bias tidak jauh dari tempat tinggal mereka,”katanya.Inggard mengatakan, bila jauh dari aktifitas selama ini maka dikhawatirkan warga setempat bakal bertambah miskin.
Pemindahan warga dari bantaran kali, kata Inggard, sangat mendesak. Sebab, pemukiman di bantaran kali menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta. “Kali menjadi  sempit dari ukuran semula. Jadi ini memang mendesak. Tapi sebelum pemindahan, pemerintah aau Pemprov haus membangun terlebih dulu Rusun untuk mereka. Sehingga warga tidak telantar,”tandasnya.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta H. Fauzi Bowo mengatakan, sudah lama pemprov mempunyai rencana untuk pemindahan warga di bantaran kali. “Pemprov juga sudah memiliki rencana itu,”katanya. Sebab itu, pemprov  bertahap membangun rusun bagi warga tersebut. “Tapi untuk membangun rusun sebanyak itu bukan pekerjaan mudah,”jelasnya.
Pemprov mengalami kesulitan dalam pengadaan lahan untuk rusun tersebut. “Makanya pemprov juga menggandeng Real Estate Indonesia untuk pengadaan rusun di Jakarta,”katanya. Dari data, saat ini terdapat puluhan Blok Rusun yang dibangun pemeprintah pusat kosong. Seperti 11 Blok Rusun di Marunda, 6 Blok di Jalan Komarudin serta 4 Blok di Cakung. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta tahun 2011 ini merencanakan membangun sekitar 11 Blok Rusun. Saat ini dalam tahap pembebasan lahan.
Dalam waktu dekat, Pemprov akan memindahkan sekitar 5000 warga di bantaran Waduk Pluit. Mereka akan dipindahkan ke sejumlah rusun yang saat ini tengah dibangun di dekat lokasi itu.

Rabu, 23 November 2011

RUSUN POTRET KOTA PADAT BERKEMBANG

Hunian Vertikal, Jalan Keluar "Remajakan" Kawasan Padat

JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah padat penduduk seperti Tambora, Tanah Tinggi serta Bidara Cina yang kerap terkena banjir seharusnya bisa diremajakan. Peremajaan kawasan padat penduduk atau compact city ini bisa dilakukan dengan mengaturnya menjadi hunian-hunian vertikal. "Sebagai pilot proyek bisa dimulai di Tambora dan Tanah Tinggi yang padat penduduk, dan Bidara Cina yang kerap banjir," kata pengamat properti hijau, Nirwono Joga, di Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Dengan membangun hunian vertikal di daerah padat ini, lanjut Nirwono, maka akan ada perbaikan lingkungan. Pada saat yang bersamaan, lahan-lahan yang tadinya padat mulai menyediakan ruang-ruang hijau. "Kemudian bisa dilengkapi sarana pendidikan, pasar, dan fasilitas lainnya," jelasnya.
Kemungkinan hunian vertikal sebagai solusi untuk permukiman bagi masyarakat menengah ke bawah, Nirwono menyatakan sepakat. Menurutnya, hunian vertikal adalah solusi paling ideal. "Masalah perumahan kelas menengah ke bawah adalah keterbatasan lahan dan dana. Sehingga yang terjadi, semua dibangun penuh dengan perkerasan. Kalau dilihat dari foto udara, nyaris tidak ada yang menyisakan ruang hijau," jelasnya.
"Bayangkan, bila semua dipenuhi dengan perkerasan, ketika hujan tiba, air akan mengalir ke mana? Karena tidak ada area peresapannya," imbuh Nirwono.
Namun, usulan hunian vertikal, dipandang sulit diterima oleh masyarakat. Banyak masyarakat seolah tidak terbiasa tinggal dalan hunian vertikal, sehingga konsep ini kurang bisa diterima. Inilah satu kelemahannya sehingga pemerintah perlu melakukan edukasi budaya supaya warganya mau tinggal dalam hunian vertikal demi alasan daerah peresapan dan ruang terbuka hijau. "Dengan edukasi kepada masyarakat, maka cara pikirnya akan berubah," jelasnya.

RUSUNAMI UNTUK EKONOMI KELAS BAWAH

Rusunami untuk Kelas Bawah Bisa Diwujudkan
BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa diwujudkan. Asalkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan mau menjalin kerja sama dengan pengembang.
Hal itu dikatakan Jenal A Wiarta, Direktur PT Griya Telaga Mas, pengembang Batakan Heights, Minggu (13/11/2011) malam. Batakan Heights adalah rusunami pertama di Balikpapan, juga di Kalimantan Timur, yang akhir tahun ini mulai dibangun. Rusunami tersebut untuk kalangan menengah ke atas.
Rusunami, menurut dia, bisa juga dibangun untuk kalangan menengah ke bawah, dan kualitas baik. Namun untuk itu harus ada kerjasama banyak pihak. Misalnya Pemkot membantu tanah, sementara stimulan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari pemerintah pusat.
Selain itu, Jamsostek, misalnya, membantu dalam pembiayaan uang muka, dan perbankan melalui skema kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Secara teknis, developer membangun rusunami dengan lebih efisien," kata Jenal yang juga Kepala Seksi Perumahan Asosasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur ini.
Harga rusunami pun bisa lebih murah dari perumahan. "Masalahnya hanya tinggal apakah masyarakat mau mencoba adaptasi tinggal di hunian vertikal. Tapi, ketika dihadapkan pada situasi bahwa hanya rusunami yang bisa terjangkau untuk dibeli, lambat laun rusunami akan direspons," ujar Jenal.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan Heri Misnoto mengatakan, rusunami memang idealnya menjadi pilihan hunian bagi warga Balikpapan menengah ke bawah. Selain harga terjangkau, rusunami lebih hemat lahan.

Kamis, 03 November 2011

RUSUNAMI BUKAN PROYEK BESAR


Pengembang Jangan Hanya Memburu Keuntungan
dok/KORAN JAKARTA

Sejak didengungkan pemerintah pada 2006 lalu, pembangunan Rusunami sepi peminat seperti diandaikan lesu darah. Mengapa? Benarkah karena program Rusunami proyek tak menguntungkan bagi pengembang? Apapun, faktanya, sejumlah pengembang di dalam negeri memang kurang tertarik mengembangkan rusunami karena marjin yang diperoleh terbilang kecil.
 

Keuntungan yang diperoleh pengembang dari penjualan unit rusunami konon hanya berkisar 10 persen, hal itu yang mendasari mengapa pengembang lebih tertarik membangun apartemen kelas menengah ke atas yang keuntungannya bisa mencapai 15 hingga 50 persen dari harga jual per unit apartemen. 

Harga yang relatif murah itu menyebabkan pengembang kerap berpikir ulang mengenai keuntungan yang diperoleh, terlebih dengan adanya kewajiban pengembang untuk menyediakan sarana pendukung di unit rusunami yang dibangun.

Bahkan tak jarang sejumlah pengembang yang membangun rusunami menerapkan strategi menaikkan harga jual dari yang ditetapkan maksimal mencapai 140-an juta Rupiah. Hal itu dilakukan agar menutup sedikit keuntungan yang diperoleh pengembang, terlebih agar menutupi harga tanah dan sebagian besar harga bahan bangunan yang mulai naik.

Eddy Ganefo, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia (Apersi) mengatakan sejumlah pengembang yang tergabung dalam Apersi hingga akhir 2011 ini masih akan membangun rusunami di Balikpapan, seharga 200 juta-an rupiah. 

Menurut Eddy, pihaknya berharap agar evaluasi yang akan dilakukan Kemenpera yang nantinya termaktub dalam RUU Rusun dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Termasuk evaluasi mengenai harga satuan unit (rusunami) agar dapat manarik minat perusahaan pengembang properti, begitu juga dengan konsumen. 

"Selama ini persepsi terhadap setiap kebijakan pemerintah oleh banyak pihak selalu berbeda, oleh karena itu perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya khususnya dengan pengembang,"kata Eddy. 

Sementara, Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama Perum Perumnas mengatakan perlu adanya strategi terpadu antara pemerintah daerah, Kementerian Perumahan Rakyat, pengembang dan perbankan guna menyediakan rusunami atau rumah murah dan terjangkau oleh masyarakat menengah bawah.

Beberapa langkah strategi terpadu untuk penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dijelaskan Himawan dimulai dengan menerapkan strategi yang terintegrasi mengenai konsep hunian yang terjangkau.

"Inisiatif dan kebijakan pemerintah dari aspek supply dan demand. Seperti menentukan jumlah kelompok sasaran, mengatur tipe rumah dan harga jual,"kata Himawan. 

Selain itu disebutkan Himawan adanya program subsidi dan insentif untuk program rumah murah seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan public service obligation (PSO). 

"Pemerintah juga harus menyediakan stimulus infrastruktur. Selain itu peran pemda dalam menyediakan lahan untuk program pembangunan rumah murah,"tambah Himawan. 

Himawan menilai pemda mempunyai peran strategis dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah murah bagi warganya. Sementara peran perbankan dijelaskan Himawan yaitu menyediakan FLPP, penyampaian subsidi kepada Kemenpera serta menyediakan kredit konstruksi.

"Peran pengembang yaitu membangun perumahan yang layak dan terjangkau, memfasilitasi subsidi bagi konsumen. Bagi Perumnas, kata Himawan melalui penugasan pemerintah, Perumnas bertanggung jawab untuk melaksanakan PSO,"jelas Himawan.

RUSUN CEGAH WARGA KEBANJIRAN

Warga Rawan Banjir Harus Direlokasi

KORAN JAKARTA
Cuaca Ekstrem l Pemprov Diminta Bangun Rusun
Konsep pembangunan rumah susun harus direncanakan dalam anggaran tahun 2012. Perubahan fungsi lahan yang menjadi langganan banjir harus segera dilakukan.
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI merelokasi warga yang tinggal di daerah langganan banjir. Pembangunan rumah susun dinilai merupakan langkah yang efektif untuk mengatasi masalah itu, namun lokasinya tidak boleh jauh dari daerah itu.

"Konsep pembangunan rumah susun harus direncanakan dalam anggaran tahun 2012. Perubahan fungsi lahan yang menjadi langganan banjir harus segera dilakukan. Lokasi pembangunan rumah susun harus dekat dengan lokasi warga yang direlokasi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, Rabu ( 2/11).

Konsep pembangunan rumah susun, kata dia, bukan seperti konsep pembangunan Rusun Marunda yang jaraknya cukup jauh dari lokasi warga yang terkena relokasi. Konsep yang ideal ialah membangun rumah susun yang berdekatan dengan lokasi banjir.
Pemprov sebaiknya membeli lahan lokasi banjir itu, kemudian menjadikannya daerah resapan atau ruang terbuka hijau (RTH). Selanjutnya, Pemprov membangun rusun yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut.

Ferial meyakini warga yang bertempat tinggal di lokasi yang sering banjir akan menerima solusi tersebut. Pasalnya, aktivitas warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun menjadi tidak terganggu. 

Setelah rusun dibangun, kata dia, Pemprov juga harus selektif dalam menentukan warga yang tinggal di rusun tersebut. Rusun itu hanya boleh ditinggali oleh warga yang terkena relokasi dan telah memiliki KTP DKI.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Tarjuki mengatakan sebanyak 62 lokasi di Jakarta sampai sekarang masih rawan banjir saat memasuki musim hujan. Ke-62 titik rawan banjir tersebut masih mungkin mengalami nasib seperti musibah banjir 2007 silam.

"Banjir masih bisa terjadi apabila intensitas curah hujan di wilayah Jabodetabek sangat tinggi dan terjadinya pasang air laut," ungkapnya. Ia menambahkan lokasi itu di antaranya Bidara Cina, Kampung Melayu, Kalibata, Pengadegan, dan Kramat Jati.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengembalikan fungsi kawasan Pondok Labu menjadi RTH.


Naik Lagi

Genangan air di RT 05, Kampung Pulo, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, yang pada Selasa sore (1/11) sempat surut, pada Rabu (2/11) kembali bertambah. Kiriman air dari hulu Kali Krukut merupakan penyebab meningkatnya debit genangan yang sudah beberapa hari belakangan menggenangi kawasan tersebut.

"Hujan di sini tidak terlalu deras. Tapi tiba-tiba sejak pukul 10.30 WIB, tinggi genangan naik sampai 20 sentimeter hingga menjadi setinggi 60 sentimeter," kata Lurah Pondok Labu Syafri Djani. Akibatnya, tambah dia, sebagian warga kembali mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Kepala Penjaga Bendung Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Andi Sudirman mengatakan, saat ini, Rabu siang, situasi di Bendung Kantulampa normal dengan ketinggian 30 sentimeter. Namun, cuaca di wilayah Bogor dan Puncak sudah mendung. "Kemungkinan jika turun hujan, akan ada kenaikan air," kata dia.

Secara terpisah, ratusan warga yang bermukim di RW 04, Pinangranti, Makasar, Jakarta Timur, yang daerahnya menjadi langganan banjir mendesak Pemprov segera melakukan normalisasi dan membuat turap di Kali Cipinang yang mengalir di permukiman warga. 

Menanggapi hal itu, Fauzi Bowo mengatakan apa yang menjadi keinginan warga akan disampaikannya ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membebaskan lahan. Sebab, normalisasi tidak terlepas dari pembebasan lahan. Masalahnya, pembebasan lahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat mengingat aliran Kali Cipinang dikelola pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI.

RUSUNAMI JAKARTA


Sektor Properti | Pengembang, Pemda dan Konsumen Bersinergi
Seribu Menara Rusunami Dikebut
DOK/KORAN JAKARTA

Dibawah kendali menteri yang baru, program penyediaan Rusunami dikebut dengan target tuntas akhir tahun ini. Untuk meralisasikan target ini, Kemenpera menggandeng beberapa pengembang swasta dan Pemda. 

Program pembangunan seribu menara rumah susun sederhana milik (Rusunami) mulai mendapat perhatian khusus. Penyelesaiannya akan dituntaskan tahun ini juga. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), memastikan segera menggenapi jumlah tersebut. Pemerintah berkomitmen menggandeng mitra strategis, yakni pengembang swasta dan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dengan membidik konsumen pekerja yang berpenghasilan 2,5 juta rupiah hingga 4,5 juta rupiah per bulan, lokasi pembangunan Rusunami yang harga termurahnya dipatok dalam kisaran 90-an juta rupiah itu, akan diprioritaskan di wilayah perkotaan seperti Jakarta. 

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz beralasan, prioritas pembangunan rusunami akan diprioritaskan di wilayah perkotaan karena untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas. "Selain itu, kami ingin agar masyarakat mendapat hunian yang layak. Rusunami di tengah kota ini juga disasarkan bagi masyarakat yang tinggal di bantaran pinggir kali," papas Djan, di Jakarta, belum lama ini. 

Djan mengatakan, pemerintah juga akan berupaya agar Rusunami yang dibangun bisa menempati lahan dekat dengan kawasan industrialisasi dan perkantoran. Ini untuk memudahkan sejumlah pekerja agar tidak perlu lagi mengandalkan kendaraan menuju tempat bekerja. 

"Kemacetan ini kan persoalan yang akut. Bila Rusunami dibangun berdekatan dengan tempat bekerja tentunya akan mengurangi beban lalu lintas, karena pekerja tak perlu jauh dan repot menggunakan kendaraan yang dapat menambah beban trafik. Ini juga dapat membantu pemda setempat,"kata Djan. 

Lebih jauh Djan menjelaskan sejak kali pertama proyek rusunami bergulir dicanangkan di Pulogebang, Jakarta Timur pada 2007 lalu, sejumlah pihak banyak yang menyangsikan program ini. Menurut Djan sejumlah kendala yang dihadapi dalam persoalan rusun ini adalah terkait dengan birokrasi, yang mengakibatkan rencana sejumlah pembangunan rumah susun bersubsidi tertunda. Bahkan dikatakan Djan sejumlah proyek rusunami yang telah selesai dibangunpun banyak yang terbengkalai akibat belum serah terima. 

"Rusun yang di Marunda yang diperuntukkan bagi kalangan pekerja non formal terbengkalai bukan karena ditinggalkan atau tidak ada yang mau menghuni. Tetapi karena belum diserah terimakan, hal ini karena lambannya proses perizinan dan koordinasi yang buruk antara pemerintah daerah, pengembang maupun pemerintah pusat,"jelas Djan.


Realisasi Lamban


Pangihutan Marpaung, Deputi Perumahan Formal Kemenpera mengakui, sedikit pengembang yang tertarik pada proyek ini membuat pembangunan rusunami lamban. Menurut Pangihutan hingga saat ini realisasi pembangunan proyek rusunami baru mencapai 279 menara di Jabodetabek dan 77 menara di luar Jabodetabek. 

"Optimalisasinya masih menunggu regulasi yang baru, termasuk mengenai harga jual apakah 180 juta atau 200 juta Rupiah. Kami berharap target 1.000 menara rusunami bisa selesai 2014," kata Pangihutan. 

Pangihutan menambahkan agar menarik lebih banyak pengembang, pemerintah sedang menggodok insentif sebesar 6 juta rupiah per unit. Selain itu, pemerintah juga berencana merevisi harga rusunami dan suku bunga kredit konstruksi di bawah 10 persen per tahun.

Di pihak lain pembangunan rumah sejahtera susun bersubsidi yang mulai digarap salah satunya adalah Delta Cakung Apartemen di Cakung, Jakarta Timur. Delta Cakung Apartemen dibangun oleh pengembang PT Delta Pinang Mas. 

Apartemen Delta Cakung terdiri atas dua menara kembar setinggi enam lantai, dibangun pada areal seluas 1,09 hektar, dengan jumlah hunian mencapai 520 unit, serta harga jual masing-masing 105 juta Rupiah per unit untuk tipe 21 meter persegi sampai 135 juta Rupiah per unit untuk tipe 32 meter persegi.

Endang Kawijaya, Direktur Utama PT Delta Pinang Mas menuturkan kendala utama dalam pembangunan rumah susun adalah perizinan. Biaya dan proses perizinan rumah susun cenderung lamban, yakni mencapai satu tahun. Pihaknya berharap ada perlakuan khusus dalam proses perizinan agar lebih cepat, lebih pasti, dan lebih murah

PERATURAN RUSUN

UU Rusun, Permudah Masyarakat Miliki Rusun

Koran Jakarta. Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (Rusun) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang Rusun (UU Rusun) lewat sidang paripurna pada 18 Oktober 2011. Undang-Undang ini merupakan produk hukum kedua di bidang perumahan yang dihasilkan dalam dua tahun terakhir, setelah sebelumnya disahkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

UU Rusun ini terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal yang diharapkan dapat mendorong pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Legislatif membutuhkan waktu panjang hingga tiga kali masa persidangan untuk menyelesaikan pembahasan 711 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

UU Rusun yang baru disahkan itu merupakan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, termasuk angka kekurangan (backlog) rumah yang terus meningkat. DPR dan pemerintah menjamin produk undang-undang hasil amandemen ini lebih komprehensif. 

Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan UU Rusun, Mulyadi, mengatakan pengesahan undang-undang itu telah melalui beberapa kali pembahasan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan, seperti para pakar dari perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, badan usaha milik negara, lembaga swadaya masyarakat, serta penjaringan aspirasi ke beberapa daerah dengan mengadakan focus group discussion. 

Poin penting dalam undang-undang ini adalah pembangunan apartemen komersial harus tetap mengedepankan pola hunian berimbang dengan membangun rumah susun menengah bawah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Mulyadi berharap aturan ini mampu mengatasi angka backlog perumahan yang sekarang diperkirakan mencapai 7,4 juta unit. Sementara kemampuan pasokan rumah hanya sekitar 200 ribu unit setiap tahun. Kepedulian terhadap pengadaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah terlihat dari adanya kewajiban pelaku pembangunan apartemen komersial untuk menyediakan rumah susun umum sedikitnya 20% dari total luas lantai apartemen komersial. Ketentuan yang tidak ada dalam undang-undang rumah susun sebelumnya. 

Hal lain, undang-undang mengatur soal tenggat waktu pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) paling lambat dalam jangka waktu satu tahun setelah unit rumah susun mulai terjual. Aturan itu menjamin penghuni untuk mengatur dan memutuskan berbagai kebutuhan mereka secara bersama-sama tanpa intervensi dari developer. Dan diatur pula mengenai hak suara penghuni dan pengembang. 

Di samping itu ada aturan yang memungkinkan pemanfaatan lahan milik negara atau daerah untuk pembangunan rumah susun umum atau rumah susun khusus. Undang-undang juga memberikan perlindungan terhadap konsumen rumah susun, antara lain pengaturan pada pemasaran, baik yang dilakukan sebelum maupun sesudah pembangunan. 

Terkait sanksi, Mulyadi menegaskan, pengembang yang melanggar ketentuan menyediakan sekurang-kurangnya 20% rumah susun umum dan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan menengah bawah akan dikenakan sanksi berat. Pengembang dapat dikenai denda paling banyak Rp 20 miliar atau dipidana penjara paling lama dua tahun. 

"Denda itu akan disalurkan lagi oleh pemerintah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus lainnya," tegasnya. 

Ketua Kelompok Kerja UU Rusun Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo mengatakan keberadaan UU Rusun akan melengkapi undang-undang lain di bidang perumahan yang sudah disahkan yakni Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua undang-undang ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh stakeholder perumahan dalam mengatasi ketersediaan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Perumahan adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan semakin bertambahnya penduduk, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas, maka pembangunan hunian vertikal mutlak dilakukan terutama di perkotaan," katanya. 

Menurut Sri Hartoyo, UU Rusun yang baru disahkan telah mengatur pula mengenai kemudahan serta bantuan yang dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pengembang yang dapat menikmati insentif kalau membangun rumah susun. 

Masyarakat dapat memperoleh kredit kepemilikan rumah susun dengan suku bunga yang rendah, jangka waktu kredit yang panjang, keringanan biaya sewa rumah susun, asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun, sertifikasi rumah susun, serta insentif perpajakan lainnya. 

Sementara pengembang dapat memperoleh insentif berupa fasilitas kredit konstruksi, pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, insentif perpajakan, serta bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 

Setelah disahkan, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat masih memiliki tugas berat untuk menyusun per aturan perundang-undangan yang meliputi 15 peraturan pemerintah dan enam peraturan menteri. Kehadiran peraturan pelaksana itu nantinya diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan perumahan rakyat.