Wajib Tipe 36, Harga Rusun Termurah Bisa Capai Rp 300 Juta
DetikFinance. Jakarta - Pengembangan properti mengkritik Undang-Undang Rumah Susun (Rusun) yang belum lama ini disahkan. Mereka menilai UU ini tidak mengakomodir kepentingan stakeholder dan masyarakat.
Kewajiban minimal bangunan 36 m2, maka harga jual hunian rusun non subsidi termurah bisa mencapai Rp 300 juta. Harga ini akan sulit diserap masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah (MBR). "Pembahasan Undang-Undang baru, tentang Rusun tidak kondusif," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jakarta, Rudy Margono, di Jakarta, Selasa (20/12/2011)
Ia menjelaskan, tidak seluruh masyarakat Indonesia berpenghasilan tinggi atau mempunyai tingkat ekonomi layak. Maka sungguh kontradiktif saat pemerintah mendorong masyarakat memiliki rumah, tapi regulasi membatasi luas hunian dengan harga tinggi. "Tidak semua mempunyai daya beli Rp 300 juta. Di Australia saja ada tipe 18 m2. Bagaimana yang tidak punya rumah?,"tambahnya.
Rudy melanjutkan, agar seluruh masyarakat mampu memiliki rumah, pengembang swasta harus terlibat. Namun dengan regulasi tersebut, tidak mungkin dapat terwujud. "Pasar properti masih cukup bagus tahun depan. Growth terus mengikuti pertumbuhan ekonomi. Tapi peraturan merusak iklim ekonomi, dengan UU baru," tegasnya. Untuk itu, REI Jakarta mendorong pemerintah menerbitkan pentunjuk pelaksana UU Rusun tersebut, yang lebih mengakomodir fakta di lapangan. "Kalau suplai nggak ada, gimana? Apalagi dengan kemacetan yang selama ini belum teratasi. Maka kita coba Jutlak-nya (petunjuk pelaksanaanya)," imbuhnya.
Rencananya ketentuan wajib hunian tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Sementara RUU Rusun resmi disahkan DPR (18/10/2011) menjadi undang-undang (UU). Dalam UU ini memang ada insentif pembangunan rusun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar