Senin, 16 Januari 2012

RUMAH SUSUN INDONESIA

Okezone. JAKARTA - Rumah susun (rusun) di Indonesia sering menimbulkan polemik yang cukup menguras otak banyak pihak. Baik pemerintah, pengelola, maupun penghuni rumah susun sendiri. Mulai dari masalah bangunan, biaya administrasi, fasilitas hingga kemanannya.  Perihal fasilitas bersama di rumah susun juga telah diatur jauh-jauh hari dalam peraturan pemerintah (PP), yakni Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (PP No.4/1988). 

Dalam pasal tersebut dijelaskan definisi Nilai Perbandingan Proposional yakni, angka yang menunjukan perbandingan antara atuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pada dasarnya terdapat dua cara untuk  menghitung Nilai Perbandingan Proporsional tersebut, seperti yang dikutip dari laman Hukum Properti, Selasa (10/1/2012) berikut ini. 

1. Berdasarkan luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap jumlah luas bangunan.
2. Nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu penyelenggara pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

Penjelasan pada Pasal tersebut menyebutkan Nilai Perbandingan Proporsional dari satuan rumah susun yang dimaksud, dihitung pada saat penyelenggara pembangunan atau pengembang menghitung keseluruhan biaya pembangunan.  Harga masing-masing satuan susun rumah susun terhadap harga bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama pada saat perhitungan keseluruhan biaya pembangunan digunakan sebagai dasar perhitungan Nilai Perbandingan Proposional. 

Nilai Perbandingan Proposional tersebut dipakai sebagai dasar untuk mengadakan pemisahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, dan juga sebagai dasar untuk menentukan hak dan kewajiban terhadap pemilikan dan pengelolaaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

FASILITAS RUSUN

olahraga sebagai sau kebutuhan primer


KORAN JAKARTA - Manajemen PT Jamsostek berkomitmen memberikan fasilitas rusunawa yang terbaik kepada pekerja. Misalnya, tujuh blok kembar rumah susun sewa di Kawasan Industri Kabil, Batam, yang diperuntukkan bagi pekerja peserta jaminan sosial akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. 

Pimpinan Proyek pembangunan rumah susun sejahtera di Kabil, Ahmad Badila, mengatakan pada setiap blok kembar terdiri dari 100 kamar. Artinya, akan terdapat 700 kamar yang pada setiap kamarnya dihuni empat pekerja. 

Pada komplek itu akan dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial seperti masjid, lapangan olahraga, bulu tangkis, basket, ATM dan kantin. Peletakan batu pertama pembangunan rumah susun ini sudah dilakukan Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga bersama Wali kota Batam Achmad Dahlan, Komisaris Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITB) Chris Wiluan, dan pihak terkait lainnya dengan menyekop pasir secara bersama di atas pondasi di KITB, Batam, April tahun lalu. 

Peletakan batu pertama rusunawa Jamsostek juga diiringi dengan peletakan batu pertama pembangunan fasilitas olahraga, masjid, gedung serbaguna, area perkantoran dan niaga di KITB. Anggaran pembangunan rusun sewa berasal dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) sebesar Rp150 miliar. DPKP berasal dari 5 persen keuntungan PT Jamsostek pada 2010 sebesar Rp1,5 triliun. 

Wali kota Batam Dahlan saat itu mengatakan, kotanya masih membutuhkan 75 blok kembar rusunawa pada 2012 untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk. Pada 2009 sudah ada 52 blok kembar, 2010 sudah dibangun 10 blok kembar, pada 2011 ini akan dibangun 15 blok kembar, total pada 2012 akan ada 75 blok kembar.